Yang Mau Bepergian, Simak Aturan Satgas Covid-19 Terbaru Ini

Yang Mau Bepergian, Simak Aturan Satgas Covid-19 Terbaru Ini
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru yang berlaku mulai Senin (26/7) sampai waktu yang belum ditentukan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru yang berlaku mulai Senin (26/7) sampai waktu yang belum ditentukan.

Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, mengatur masyarakat Indonesia yang hendak bepergian.

Poin pertama, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Poin kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Poin ketiga, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Tak hanya itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Poin keempat, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur tentang perjalanan orang dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News