Yang Mulia Hakim Agung Ini Akan Ditahan Lagi Selama Sebulan, KPK Ingin Lakukan Pendalaman

Yang Mulia Hakim Agung Ini Akan Ditahan Lagi Selama Sebulan, KPK Ingin Lakukan Pendalaman
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.

Penambahan penahanan ini dalam rangka proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sudrajad ditahan selama 30 hari ke depan setelah mendapat keputusan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dimulai dari 22 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12).

Ali menyampaikan perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain SD yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, beberapa tersangka lainnya yang diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Berikutnya, PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima ialah SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB.

Masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditambah agar penyidik mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News