Yang Perlu Anda Ketahui seputar Bimbel Online Rumah Belajar

Yang Perlu Anda Ketahui seputar Bimbel Online Rumah Belajar
Bimbel Online menjadi tren belakangan ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Semua guru yang terdaftar dalam NPTK bisa membuka kelas maya dan sebelumnya harus terdaftar sebagai pemilik akun di situs rumahbelajar.go.id," ujarnya. Rumah Belajar, lanjut Gogot, juga sudah digunakan bagi guru yang mengajar di program mengajar terdepan, terluar, dan tertinggal.

Gogot mengklaim, bahwa fasilitas layanan serta konten Rumah Belajar jauh lebih lengkap dari bimbel online swasta. Menyediakan e-book sekolah, e-laboratorium, peta budaya, serta karya sastra dan bahasa.

Selain itu, bimbel online yang dirilis pada tahun 2013 itu tidak hanya mengajarkan siswa untuk menyelesaikan soal-soal tes. Tapi, juga mengajarkan siswa untuk berpikir tingkat tinggi, membangun logika, dan mampu memecahkan masalah dari suatu konsep pembelajaran.

BACA JUGA: Tri Rismaharini: Tidak Perlu Takut, Hadapi Itu

"Karena tujuan pendidikan di Indonesia ini tidak hanya yang penting nilai bagus. Namun, lebih bagaimana membentuk manusia yang lebih kritis, sopan dan santun secara perilaku, dan memanfaatlan ilmu pengetahuan di kehidupan sehari-hari," urai Gogot.

Tak hanya itu, Rumah Belajar juga menampilkan karya guru dan komunitas belajar untuk menunjang pembelajaran sekaligus memperkaya wawasan pelajar. "Jadi kami menyiapkan tempat bagi guru dan komunitas untuk berbagi untuk menambah bahan belajar juga," katanya.

BACA JUGA: Jadwal Libur Sekolah 2019, Ramadan dan Kenaikan Kelas

Gogot tidak terlalu khawatir dengan maraknya bimbel online swasta. Menurutnya, dari 52 juta siswa di Indonesia hanya 20 persen yang berlangganan bimbel online swasta berbayar.

Bimbel online Rumah Belajar digarap Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan alias Pustekkom Kemendikbud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News