Yang Pernah Beli Sabu-Sabu & Ekstasi dengan 2 Orang Ini Tunggu Saja
Sabtu, 07 Januari 2023 – 15:48 WIB

KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Yuliadi, barang bukti dan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang
Baca Juga:
Atas perbuatannya HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Saat ini dua pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya. (antara/jpnn)
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan merek Ferrari diedarkan oleh dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang