Yanto Ancam Istri dan Mertua Pakai Badik, Wuih Tatonya

Yanto Ancam Istri dan Mertua Pakai Badik, Wuih Tatonya
RESIDIVIS: Iswayanto saat dimintai keterangan akibat mengamuk dengan membawa badik. FOTO: Polsek Balikpapan Barat Untuk Balikpapan Pos/JPNN

Atas kasus ini, Yanto dijerat pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman di atas enam bulan penjara.

“Tentu apa pun kejahatan jalanan yang terjadi di Balikpapan Barat akan segera kami tidak,” kata Yasa. (ham/cal/k1)


Iswayanto (41) ditangkap petugas Polsek Balikpapan karena mengamuk di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Kalimantan Timur, Jumat (27/7).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News