Yanto Ancam Istri dan Mertua Pakai Badik, Wuih Tatonya
Senin, 30 Juli 2018 – 10:28 WIB
Atas kasus ini, Yanto dijerat pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman di atas enam bulan penjara.
“Tentu apa pun kejahatan jalanan yang terjadi di Balikpapan Barat akan segera kami tidak,” kata Yasa. (ham/cal/k1)
Iswayanto (41) ditangkap petugas Polsek Balikpapan karena mengamuk di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Kalimantan Timur, Jumat (27/7).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis