Yanuar Prihatin: Perubahan Sistem Pemilu Domain Pembentuk Undang-Undang

Yanuar Prihatin: Perubahan Sistem Pemilu Domain Pembentuk Undang-Undang
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dan apakah soal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup menjadi layak dihadapkan dengan konstitusi? Bukankah soal ini lebih merupakan dinamika kontemporer dan perkembangan sosiologis di lapangan bukan soal konstitusional? Apakah konstitusi secara rigid mengatur sistem pemilu tertentu?" sambungnya. 

Yanuar menyatakan perubahan sistem pemilu, semestinya menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. 

Yanuar berpendapat jika MK terlibat lebih jauh soal ini, berarti bukan lagi menggunakan pendekatan konstitutif, tetapi terjebak dalam pendekatan aktual lapangan yang semestinya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.

"Jika suatu sistem pemilu tertentu yang dianut berakibat munculnya hal-hal buruk, seperti pragmatisme, biaya mahal, persaingan tidak sehat antarcaleg, menurunnya loyalitas kepada partai dan lain-lain, ini bukan persoalan konstitusional" pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim menyebutkan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di MK.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Dia menyebutkan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK.  Hasyim menegaskan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali. "Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK," pungkas Hasyim. (mcr8/jpnn)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan sistem pemilu bukan urusan konstitusi. Perubahan sistem pemilu domain pembentuk UU.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News