Yasonna Izinkan Muhtar ke Pansus, Begini Reaksi KPK

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana pemberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Muhtar Ependy bebas melenggang hadir ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (25/7) lalu.
Muhtar bisa ke pansus karena mendapat restu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Padahal, selain tengah menjalani pidana, Muhtar kini masih berstatus tersangka suap sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tengah disidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak berkoordinasi dengan KPK saat memberikan izin kepada Muhtar menjadi narasumber di pansus.
“ME merupakan tersangka yang sedang kami proses saat ini, meskipun sekaligus yang bersangkutan masih menjalani pidananya,” kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/7).
Dia mengatakan, seharusnya ada koordinasi yang dilakukan Kemenkumham kepada KPK.
Ini mengingat Muhtar masih berstatus tersangka dalam penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi.
“Kami berharap seharusnya ada koordinasi-koordinasi yang dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjadi tersangka dan kasusnya sedang ditangani KPK,” katanya.
Terpidana pemberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Muhtar Ependy bebas melenggang hadir ke Panitia Khusus
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance