Yayasan Rehabilitasi Milik Kapolres Lombok Tengah Kembali Disoalkan

Yayasan Rehabilitasi Milik Kapolres Lombok Tengah Kembali Disoalkan
Audiensi Gerakan Peduli Anti Narkotika (GPAN) Lombok Tengah di kantor Bakesbangpoldagri Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Keberadaan Balai Rehabilitasi Yayasan 789 Bersinar milik Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, kembali dipersoalkan. 

Hal itu lantaran pemilik dari yayasan yang bertempat di Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini didirikan oleh seorang kapolres. 

Ketua Gerakan Peduli Anti Narkotika (GPAN) Lombok Tengah Lalu Subadri mengatakan, adanya yayasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar baginya. 

Menurut Badri sapaanya ini, dirinya tidak pernah mendengar atau mengetahui seorang kapolres boleh memiliki yayasan rehabilitasi korban narkotika. 

"Boleh tidak seorang kapolres yang masih aktif mendirikan yayasan rehabilitasi?," tanya Badri, saat audiensi di ruang rapat Bakesbangpoldagri Lombok Tengah, Kamis (13/7). 

Badri menduga yayasan tersebut hanya sebagai modus pihak kepolisian untuk memeras keluarga korban penyalahgunaan narkoba. 

"Karena beberapa waktu yang lalu ada salah satu keluarga dari anggota kami yang menjadi korban," ungkapnya. 

Dalam audiensi tersebut, Badri mendengar jika Kapolres Lombok Tengah mendirikan yayasan atas nama pribadi, bukan sebagai pejabat. 

Hal itu lantaran pemilik dari yayasan yang bertempat di Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini didirikan oleh seorang kapolres. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News