Yayasan Rehabilitasi Milik Kapolres Lombok Tengah Kembali Disoalkan

"Terus terang saja. Soal ini belum saya dalami supaya jangan salah. Karena yayasan ini baru," katanya.
Di sisi lain, Wiraningsun juga mengakui bahwa pendiri yayasan dan ketua pengawas yayasan tersebut merupakan seorang kapolres aktif.
Selain itu, dia juga mengaku bahwa yayasan tersebut juga dipimpin oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri selaku ketua pembina.
"Tadi kami sudah instruksikan kepada kesbangpoldagri untuk melakukan evaluasi apakah informasi ini benar," jelasnya.
Soal pendirinya seorang kapolres, Wiraningsun tidak bisa berbicara banyak soal tersebut.
Dia menegaskan bahwa, soal perizinan dan legalitas lembaga atau yayasan itu dibuat melalui notaris.
"Pengajuan akta itu kan ke notaris. Boleh, sekarang ini kan masih belum jelas masih informasi," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Hal itu lantaran pemilik dari yayasan yang bertempat di Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini didirikan oleh seorang kapolres.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri