Yayasan Rehabilitasi Milik Kapolres Lombok Tengah Kembali Disoalkan

Hanya saja, Badri dengan tegas menyebut bahwa, nama AKBP Irfan Nurmansyah yang merupakan seorang kapolres sudah bukan rahasia umum lagi di Lombok Tengah.
Takutnya, power Irfan sebagai kapolres digunakan sebagai alat melakukan permainan bagi korban penyalahgunaan narkotika yang ditangkap polisi.
"Siapa yang tidak tahu kalau Pak Irfan ini adalah kapolres aktif?, bukan petani, bukan tukang ojek," tegasnya.
Badri menegaskan, langkahnya tersebut bukan bermaksud untuk menyerang kepribadian sang kapolres.
Hanya saja dia punya ketakutan jika sesuatu yang tidak diinginkan bisa terjadi dalam yayasan tersebut.
"Ini adalah salah satu bentuk kami mencintai Lombok Tengah, bukan untuk menyerang pribadi beliau (AKBP Irfan Nurmansyah)," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Lombok Tengah Lalu Wiraningsun yang menemui GPAN belum bisa berbicara banyak tentang yayasan tersebut.
Menurutnya, yayasan 789 bersinar tersebut beroperasi hanya baru beberapa bulan. Oleh karena itu, pihaknya perlu untuk mendalaminya.
Hal itu lantaran pemilik dari yayasan yang bertempat di Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini didirikan oleh seorang kapolres.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri