Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:47 WIB
"Secara aktif dan langsung mendukung pelanggaran UU Sidiknas pasal 67 ayat 1. Para lulusan secara tidak langsung melanggar pasal 69 ayat 1," katanya.
Kemudian, lanjut Abi, Kemendiknas memberikan kata pengantar pada 'buku putih' yang isinya melawan putusan MA 821.Yakni memberikan janji kepada publik untuk menyelesaikan konflik pada akhir tahun ajaran 2010-2011 untuk menguatkan putusan pemberian izin wisuda. Kemendiknas juga memberi janji Rektor akan berada di sana hanya akhir tahun ajaran 2010-2011 dan pengelolaan yayasan kembali ke Usakti.
"Tapi, alih-alih Kemendiknas malah memberikan izin wisuda, yang terakhir pada Oktober 2011 kemarin," katanya. "Kita meminta DPR memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Bara," tegasnya.
Sebagai WNI, Yayasan Trisakti perlu untuk menyampaikan hal ini kepada DPR agar bisa menindaklanjuti.
"Kami mohon kepada DPR, agar laporan ditindaklanjuti dan DPR dorong pihak terkait melaksanakan putusan MA, agar hak kami sebagai pengelola sesuai putusan MA 821K bisa kami dapatkan," katanya.
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif