Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA

Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
"Secara aktif dan langsung mendukung pelanggaran UU Sidiknas pasal 67 ayat 1. Para lulusan secara tidak langsung melanggar pasal 69 ayat 1," katanya.

Kemudian, lanjut Abi, Kemendiknas memberikan kata pengantar pada 'buku putih' yang isinya melawan putusan MA 821.Yakni memberikan janji kepada publik untuk menyelesaikan konflik pada akhir tahun ajaran 2010-2011 untuk menguatkan putusan pemberian izin wisuda. Kemendiknas juga memberi  janji Rektor akan berada di sana hanya akhir tahun ajaran 2010-2011 dan  pengelolaan yayasan kembali ke Usakti.

"Tapi, alih-alih Kemendiknas malah memberikan izin wisuda, yang terakhir pada Oktober 2011 kemarin," katanya. "Kita meminta DPR memanggil  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Bara," tegasnya.

Sebagai WNI, Yayasan Trisakti perlu untuk menyampaikan hal ini kepada DPR agar bisa menindaklanjuti.

"Kami mohon kepada DPR, agar laporan ditindaklanjuti dan DPR dorong pihak terkait melaksanakan putusan MA, agar hak kami sebagai pengelola sesuai putusan MA 821K bisa kami dapatkan," katanya.

JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI,  Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News