Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:47 WIB

Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
"Secara aktif dan langsung mendukung pelanggaran UU Sidiknas pasal 67 ayat 1. Para lulusan secara tidak langsung melanggar pasal 69 ayat 1," katanya.
Kemudian, lanjut Abi, Kemendiknas memberikan kata pengantar pada 'buku putih' yang isinya melawan putusan MA 821.Yakni memberikan janji kepada publik untuk menyelesaikan konflik pada akhir tahun ajaran 2010-2011 untuk menguatkan putusan pemberian izin wisuda. Kemendiknas juga memberi janji Rektor akan berada di sana hanya akhir tahun ajaran 2010-2011 dan pengelolaan yayasan kembali ke Usakti.
"Tapi, alih-alih Kemendiknas malah memberikan izin wisuda, yang terakhir pada Oktober 2011 kemarin," katanya. "Kita meminta DPR memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Bara," tegasnya.
Sebagai WNI, Yayasan Trisakti perlu untuk menyampaikan hal ini kepada DPR agar bisa menindaklanjuti.
"Kami mohon kepada DPR, agar laporan ditindaklanjuti dan DPR dorong pihak terkait melaksanakan putusan MA, agar hak kami sebagai pengelola sesuai putusan MA 821K bisa kami dapatkan," katanya.
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor
BERITA TERKAIT
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Menko PMK Pengin UT Jadi Pusat Inovasi Teknologi AI
- Mendikdasmen: Presiden akan Berikan Smart Board, Pembelajaran Lebih Asyik
- Hardiknas 2025: Mendikdasmen Serukan Partisipasi Semesta
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Lulusan Prodi Arsitektur President University Diterima Bekerja Sebelum Lulus, Dijamin