Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA

Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI,  Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PDT/2010  terkait eksekusi Rektorat Trisakti yang tidak dilaksanakan.

Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar, mengatakan, Komnas HAM sudah menyatakan putusan MA itu tidak melanggar HAM. Bahkan, jika tidak dilaksanakan, itu berpotensi melanggar HAM. Ia menambahkan, bahwa berbagai hal masih menghambat pelaksanaan putusan tersebut.

Pertama, kata dia, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang tanpa alasan jelas belum mau menetapkan eksekusi ulangan walau sudah ada imbauan dan pernyataan dari Ketua MA, Komisi Yudisial, Komnas HAM dan pernyataan kesiapan polisi mengawal eksekusi.

Kemudian, lanjut dia, Kementerian Pendidikan Nasional malah memberikan izin wisuda mahasiswa Trisakti kepada Rektor Universitas Trisakti pada 16 April 2001 dan 15 Oktober 2011 yang melanggar putusan MA nomor 821K.

JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI,  Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News