Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:47 WIB

Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Ketua Tim V Yayasan Trisakti Anak Agungpihaknya yayasan meminta bantuan agar eksekusi bisa cepat dilakukan sesuai dengan keputusan MA. Yayasan mendorong agar pihak terkait melaksanakan putusan MA nomor 63PK/PDT/2006 jo putusan MA no 410K/PDT/ 2004 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PDT/2010.
Dalam kesempatan itu hadir Ketua Pembina Yayasan Trisakti Harytjan Silalahi, dan beberapa anggota pembina antara lain, Anak Agung Gede Agung, Pande Raja Silalahi dan J Kristiadi. (Boy/jpnn)
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Menko PMK Pengin UT Jadi Pusat Inovasi Teknologi AI
- Mendikdasmen: Presiden akan Berikan Smart Board, Pembelajaran Lebih Asyik
- Hardiknas 2025: Mendikdasmen Serukan Partisipasi Semesta
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Lulusan Prodi Arsitektur President University Diterima Bekerja Sebelum Lulus, Dijamin