Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:47 WIB
Ketua Tim V Yayasan Trisakti Anak Agungpihaknya yayasan meminta bantuan agar eksekusi bisa cepat dilakukan sesuai dengan keputusan MA. Yayasan mendorong agar pihak terkait melaksanakan putusan MA nomor 63PK/PDT/2006 jo putusan MA no 410K/PDT/ 2004 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PDT/2010.
Dalam kesempatan itu hadir Ketua Pembina Yayasan Trisakti Harytjan Silalahi, dan beberapa anggota pembina antara lain, Anak Agung Gede Agung, Pande Raja Silalahi dan J Kristiadi. (Boy/jpnn)
JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif