Yenti Ganarsih Duga Harun Masiku Jadi Korban Penipuan
Minggu, 19 Januari 2020 – 14:57 WIB

Indonesia Law Reform Institute menggelar diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/1). Fathan Sinaga/JPNN
Meski begitu, Yenti mengingatkan bahwa KPK harus membuktikan Harun dalam unsur penyuap. Sebab, unsur penyuap itu harus terbukti menjadi inisiator memberikan uang kepada Wahyu untuk mengubah pendapatnya, dalam hal ini pergantian anggota DPR Fraksi PDIP.
"Jangan sampai ini penipuan, inisiatif dari penipu. Dia (Wahyu) mengiming-imingi (Harun)," tegas Yenti. (tan/jpnn)
Mantan Ketua Panitia Seleksi KPK Yenti Garnasih, menduga kasus Harun Masiku bukan kasus tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku