Yesaya Sombuk Dituntut Enam Tahun Penjara

Yesaya Sombuk Dituntut Enam Tahun Penjara
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dituntut enam tahun penjara. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Yesaya Sombuk dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia dianggap menerima suap SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. "Pidana terhadap terdakwa penjara enam tahun," kata Jaksa Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9).

Selain itu, Yesaya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar diganti lima bulan kurungan. Bukan hanya itu, Yesaya yang merupakan Bupati Biak Numfor juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. 

Jaksa menyebut Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. 

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan memberatkannya adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai bupati atau kepala daerah, serta terdakwa dinilai berinisatif meminta uang. 

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Seperti diketahui, Yesaya didakwa menerima uang dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.

Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke Teddy. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, di Kementerian Pembangunan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News