YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera (YGNS) mendorong proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998 melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Ketua Umum YGNS Revitriyoso Husodo mengatakan, pihaknya menginginkan pengakuan atas penghilangan nyawa secara paksa yang dilakukan negara pada tragedi 1998.
Revitriyoso juga menuntut pemulihan hak-hak para korban tragedi kekerasan 1998 yang tidak diketahui nasib dan jasadnya hingga kini.
"Kami mendorong penyelesaiannya dengan restorative justice supaya kejadian ini tidak terulang," kata Revitriyoso, saat ditemui di gedung Komnas HAM RI, baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, kasus tragedi kekerasan yang dilakukan oleh negara pada 1998 belum juga usai.
Hingga kini, tidak jelas keberadaan para korban seperti Widji Thukul, Herman Hendrawan, Bimo Petrus dan lainnya.
Revitriyoso Husodo mengatakan pengakuan negara atas terjadinya pelanggaran HAM dan niat ganti rugi ialah hal yang diidamkan pihak korban.
Menurutnya, negara seharusnya bertanggung jawab memberikan jaminan hak asasi.
YGNS mendorong proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998 melalui restorative justice.
- 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
- Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai
- Tujuh Laporan Kejahatan Perbankan di Polda Riau Berakhir Damai
- Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain
- Babak Belur, Babinsa TNI Korban Pengeroyokan Maafkan 3 Pelaku
- Umi Pipik Ingin Berikan Efek Jera pada Oklin Fia