YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini

YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini
Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 dengan Restorative Justice. Foto: Tim YGNS

Setelah berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan keadilan, kini pihak korban memutuskan penyelesaian melalui restorative justice.

Adapun restorative justice ialah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.

Bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.

"Sebagai bangsa yang besar, kita harus bertambah dewasa dalam bernegara. Namun, juga harus tegas dalam menjunjung tinggi kemanusiaan. Dalam hal ini kita harus bersikap memaafkan. Namun, tidak melupakan (forgiving but not forgetting)," ucapnya tegas. (mcr31/jpnn)

YGNS mendorong proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998 melalui restorative justice.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News