YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini
Selasa, 01 Agustus 2023 – 21:45 WIB
Setelah berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan keadilan, kini pihak korban memutuskan penyelesaian melalui restorative justice.
Adapun restorative justice ialah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.
Bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
"Sebagai bangsa yang besar, kita harus bertambah dewasa dalam bernegara. Namun, juga harus tegas dalam menjunjung tinggi kemanusiaan. Dalam hal ini kita harus bersikap memaafkan. Namun, tidak melupakan (forgiving but not forgetting)," ucapnya tegas. (mcr31/jpnn)
YGNS mendorong proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998 melalui restorative justice.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
- Kasus Penelantaran 41 Jemaah Umrah Asal Jambi di Jeddah Berakhir Damai
- Tujuh Laporan Kejahatan Perbankan di Polda Riau Berakhir Damai
- Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain
- Babak Belur, Babinsa TNI Korban Pengeroyokan Maafkan 3 Pelaku