Menurut Jokowi, Program Ini Bisa Pulihkan Luka Rakyat Akibat Pelanggaran HAM

Menurut Jokowi, Program Ini Bisa Pulihkan Luka Rakyat Akibat Pelanggaran HAM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di tanah air di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Selasa (27/6). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di tanah air.

Peluncuran program tersebut diselenggarakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Selasa (27/6).

“Pada hari ini, kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Presiden pun bersyukur program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan.

“Kami bersyukur alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” lanjutnya.

Kepala Negara mengakui penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.

“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam laporannya, menyampaikan alasan dipilihnya Provinsi Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Jokowi mengakui penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui proses yang lama dan sangat panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News