YKMI Audiensi dengan Fraksi PPP Untuk Perjuangkan Vaksin Halal

YKMI Audiensi dengan Fraksi PPP Untuk Perjuangkan Vaksin Halal
Vaksin booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR-RI.

YKMI meminta Anggota Fraksi PPP di Komisi IX untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat muslim, agar pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan dalam pemaparannya mengatakan sejak 12 Januari 2021, program vaksinasi booster berjalan, tidak ada satupun jenis vaksin yang digunakan telah mendapatkan fatwa halal MUI.

"Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/II/252/2022, tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dalam poin 7 semua regimen dosis lanjutan vaksin yang digunakan tidak satupun yang telah mendapatkan fatwa halal MUI," terang Himawan di Ruang Fraksi PPP, Senin (24/1).

Anehnya menurut Himawan, vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dan izin penggunaan darurat dari BPOM, tidak dimasukkan sebagai vaksin booster.

"Kami tidak menentang program vaksinasi, tetapi kami meminta agar disediakan vaksin halal. Karena tersedianya barang halal adalah kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sesuai UU Jaminan Produk Halal," tegas Himawan.

Apalagi sesuai kajian Fikih saat ini bukan lagi kondisi darurat yang membolehkan penggunaan vaksin mengandung material haram.

"Dengan sudah adanya vaksin yang mendapatkan fatwa halal serta kemampuan produksi vaksin dalam negeri yang bisa melebihi kapasitas kebutuhan, maka kondisi darurat gugur dengan sendirinya," jelas Himawan.

Anehnya, vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dan izin penggunaan darurat dari BPOM tidak dimasukkan sebagai vaksin booster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News