YKMI Layangkan Banding Administrasi kepada Menkes
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan surat banding administrasi kepada Menteri Kesehatan RI pada Jumat (11/2) lalu.
Surat itu berupa banding administrasi atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002, Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dalam Surat Edaran Dirjen P2P tersebut, jenis vaksin booster (lanjutan) yang wajib digunakan tak satupun yang memiliki sertifikat halal.
“Itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” papar Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI di Jakarta.
Menurut Amir, vaksin termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal.
“Makanya kami mengajukan banding admisnitrasi secara resmi kepada Menkes, atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tambahnya.
Mekanisme banding administrasi itu, tambah pengacara asal Medan itu lagi, berdasarkan pada ketentuan UU 30 Tahun 2014, tentang Adminisrasi Pemerintahan.
“Sebelumnya kami sudah ajukan keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi,” tegasnya.
Sebelumnya kami sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi.
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan
- MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Hoaks Isu Bromat Air Mineral
- BKKP Kini Melayani Vaksin Haji & Umrah Serta Terapi Oksigen Hiperbarik, Sebegini Tarifnya
- Hasil Survei Halal Watch Pengaruhi Konsumen Terhadap Kesadaran Produk Lokal