YKMI Layangkan Banding Administrasi kepada Menkes
Sabtu, 12 Februari 2022 – 20:50 WIB
Dalam surat bernomor 06/DA/II/2022, banding tersebut wajib ditanggapi oleh pihak Menkes selama sepuluh hari.
“Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kami, maka kami akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tegas Amir.(chi/jpnn)
Sebelumnya kami sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan