YKMI Layangkan Banding Administrasi kepada Menkes
Sabtu, 12 Februari 2022 – 20:50 WIB

Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com
Dalam surat bernomor 06/DA/II/2022, banding tersebut wajib ditanggapi oleh pihak Menkes selama sepuluh hari.
“Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kami, maka kami akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tegas Amir.(chi/jpnn)
Sebelumnya kami sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya