YN dan VA Telah Memperdaya Ratusan Orang, Beginilah Akibatnya

YN dan VA Telah Memperdaya Ratusan Orang, Beginilah Akibatnya
Sejumlah korban investasi bodong menunggu pemeriksaan oleh petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8/2021). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Tim dari Polres Rejang Lebong menangkap pengangguran dan mahasiswa masing-masing berinisial YN (19) dan VA (20), pengelola investasi bodong yang telah memperdaya ratusan warga di daerah itu.

Akibat investasi bodong itu, ratusan korban mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menyebut para korban tergiur keuntungan besar yang ditawarkan YN dan VA, yakni berupa keuntungan hingga 35 persen per 10 hari dari nilai investasi.

"Tersangka YN warga Kecamatan Curup dengan status sebagai pengangguran dan VA berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Curup," kata Puji di Rejang Lebong, Kamis (5/7).

Dia menjelaskan bahwa YN adalah tersangka utama dalam kasus investasi bodong tersebut, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah.

Dalam waktu enam bulan, keduanya telah merekrut lebih dari 100 orang nasabah yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat biasa dengan total kerugian lebih dari Rp 850 juta.

Dalam beraksi, YN menyodorkan investasi dan menawarkan slot yang masih kosong kepada calon mangsanya dengan nilai yang ditawarkan paling kecil Rp 1 juta. Dalam 10 hari, uang tersebut bisa menjadi Rp 1.350.000.

AKBP Puji mengatakan, tersangka YN mempelajari bisnis itu secara otodidak melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun. Adapun sistem penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Penyidik Polres Rejang Lebong menangkan dua wanita pengelola investasi bodong yang telah memakan banyak korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News