YN dan VA Telah Memperdaya Ratusan Orang, Beginilah Akibatnya
Jumat, 06 Agustus 2021 – 02:25 WIB

Sejumlah korban investasi bodong menunggu pemeriksaan oleh petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8/2021). ANTARA/Nur Muhamad
"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam sepuluh hari," ucapnya.
Tawaran bonus yang gede itu membuat para korban tergiur lagi untuk memasukkan dananya lebih besar.
"Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," bebernya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban. Sejauh ini jumlah warga yang membuat laporan ke Polres Rejang Lebong mencapai 80 orang.
Atas perbuatannya, YN dan VA dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polres Rejang Lebong menangkan dua wanita pengelola investasi bodong yang telah memakan banyak korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar