YN dan VA Telah Memperdaya Ratusan Orang, Beginilah Akibatnya
Jumat, 06 Agustus 2021 – 02:25 WIB
"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam sepuluh hari," ucapnya.
Tawaran bonus yang gede itu membuat para korban tergiur lagi untuk memasukkan dananya lebih besar.
"Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," bebernya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban. Sejauh ini jumlah warga yang membuat laporan ke Polres Rejang Lebong mencapai 80 orang.
Atas perbuatannya, YN dan VA dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polres Rejang Lebong menangkan dua wanita pengelola investasi bodong yang telah memakan banyak korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Visa Diaspora
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI