Yorrys: Kami yang Berhak Ikut Pilkada

Yorrys: Kami yang Berhak Ikut Pilkada
Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai (kanan). Foto: dok.JPNN

‎Jika ada hal yang tidak terduga, menurut dia, KPU harus tetap berpegang pada UU Parpol. "Kalau berdasar (UU Parpol), dia tidak akan pusing dengan tindakan ke sini ke sana," tegasnya.

Seperti diketahui, KPU menerbitkan PKPU terkait parpol yang berhak ikut pilkada. Dalam aturan itu, KPU akan mengecek kepengurusan parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM. Jika SK Kemenkum HAM tengah digugat, KPU menunggu keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika belum ada keputusan inkracht, KPU mendorong parpol yang berkonflik untuk melakukan islah hingga masa waktu yang ditetapkan. Yakni, pada 26-28 Juli 2015. (Desyinta N/fal)

JAKARTA – Lagi, DPP Partai Golkar hasil munas Ancol menyatakan sebagai pihak yang sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News