Yorrys: Kami yang Berhak Ikut Pilkada
Minggu, 03 Mei 2015 – 20:12 WIB
Jika ada hal yang tidak terduga, menurut dia, KPU harus tetap berpegang pada UU Parpol. "Kalau berdasar (UU Parpol), dia tidak akan pusing dengan tindakan ke sini ke sana," tegasnya.
Seperti diketahui, KPU menerbitkan PKPU terkait parpol yang berhak ikut pilkada. Dalam aturan itu, KPU akan mengecek kepengurusan parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM. Jika SK Kemenkum HAM tengah digugat, KPU menunggu keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika belum ada keputusan inkracht, KPU mendorong parpol yang berkonflik untuk melakukan islah hingga masa waktu yang ditetapkan. Yakni, pada 26-28 Juli 2015. (Desyinta N/fal)
JAKARTA – Lagi, DPP Partai Golkar hasil munas Ancol menyatakan sebagai pihak yang sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Info Terbaru Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman