Young Lex Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Young Lex Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Young Lex. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapper Young Lex dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 18 Desember nanti.

Dia bakal dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap YouTuber, Lico Gowild.

Seharusnya, kata Young Lex, dia diminta hadir beberapa hari lalu. Namun, dia berhalangan hadir karena kesibukannya.

"Kemarin sudah diwakilin kuasa hukum, dan sekarang harus ada guenya. Nanti gue kan jadi saksi juga," kata Young Lex saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).

Sebelumnya, matan pasangan duet Awkarin ini melaporkan Lico Gowild, yang juga mantan karyawannya itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dia tidak terima dengan pernyataan Lico yang menuding dirinya berbohong soal gaji karyawannya."Dia mancing hate speech dan jatuhnya sangat merugikan gue," ujarnya.

"Kalau di hukumnya imaterial katanya. Jadi kemungkinan gue bisa kehilangan job ya sekarang atau yang akan datang," sambung Young Lex.

Awalnya, kata Young Lex, dia tak ingin menggubris pernyataan Lico karena view di YouTube milik Lico masih 1.000 - 2.000. 

Rapper Young Lex dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 18 Desember nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News