Yoyo Pasrah Diganjar Setahun Penjara
Rabu, 10 Agustus 2011 – 02:02 WIB

Drummer Band PADI saat menjalani Sidang Vonis atas kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8) Sore. Foto: Fedrik Tarigan/ Jawa Pos
Penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat itu tidak pernah mau datang ke rutan atau pengadilan, terlebih membawa buah hati mereka, Rizky Langit Ramadhan (5). ”Vonisnya memang tidak bisa dibilang ringan. Tetapi mungkin ini yang terbaik bagi Mas Yoyo,” tambah Erbin yang setia mendampingi Yoyo.
Baca Juga:
Meski begitu, Yoyo bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya dia tidak menjalani sisa hukumannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun dia akan melewati hari-harinya selama tujuh bulan di Pusat Rehabilitasi Narkoba di Megamendung, Bogor.
”Terdakwa Surendro Prasetyo terbukti menyalahgunakan narkotika dan dihukum penjara selama satu tahun. Selama hukuman berjalan, terdakwa menjalani rehabilitasi yang masuk dalam masa hukuman dipotong masa tahanan,” ujar Supradja, hakim ketua dalam persidangan tersebut.
Namun ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Yoyo harus membiayai sendiri rehabilitasi tersebut. ”Terdakwa direhabilitasi dengan biaya sendiri,” terangnya. (ash)
SURENDRO Prasetyo atau akrab disapa Yoyo divonis setahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kecewa, tapi mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Benny Simanjutak Seusai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Perannya Dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras Terungkap
- Begini Kondisi Pak Tarno Seusai Dirumorkan Mengemis di Kota Tua
- Semarak Ronakultura Menjelang Indonesia Fashion Week 2025
- Hamil Anak Kedua, Istri Onadio Leonardo Ungkap Perbedaan yang Dirasakan
- Ternyata Di Sini, Lokasi Penangkapan Jonathan Frizzy