Yoyo Pasrah Diganjar Setahun Penjara

Yoyo Pasrah Diganjar Setahun Penjara
Drummer Band PADI saat menjalani Sidang Vonis atas kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8) Sore. Foto: Fedrik Tarigan/ Jawa Pos
SURENDRO Prasetyo atau akrab disapa Yoyo divonis setahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kecewa, tapi mantan suami Rossa itu pasrah menerima. Dia tidak akan mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

”Walaupun tidak seperti yang saya inginkan, saya terima. Apapun keputusan hakim yang sudah diputuskan, saya terima dan saya ambil hikmahnya,” kata pria berkacamata itu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Tak ada keluarga dan seorang teman pun yang mendampinginya menghadapi sidang putusan tersebut. Rossa yang diakui memberikan dukungan moril padanya, juga tidak nampak. Dia hanya ditemani pengacaranya, Erbin Dasril Siahaan.

Sedih sudah pasti. Dia tertunduk lesu saat vonis dibacakan. Namun sejak awal dia memang menghadapi kasus itu seorang diri. Teman-temannya di Padi sempat dua-tiga kali datang. Sementara Rossa hanya menanyakan kabarnya melalui telepon.

SURENDRO Prasetyo atau akrab disapa Yoyo divonis setahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kecewa, tapi mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News