Yoyok Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lapas

Kabar itu pun membuat banyak pihak kaget. Termasuk pihak lapas. Sebab, sebelum meninggal, Yoyok menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK).
Upaya hukum luar biasa tersebut diajukan lantaran keberatannya terhadap hukuman mati dari hakim atas perkara narkoba terakhirnya.
"Sudah mempersiapkan PK. Ke sini (lapas) sama kuasa hukumnya," ungkap Projo.
Terkait dengan penyebab kematian Yoyok, Projo tak dapat memastikannya. Pihak rumah sakit dan tim dokter yang lebih paham.
Namun, diduga Yoyok meninggal karena stroke. Sebab, Yoyok disebut memiliki riwayat hipertensi.
Didi Sungkono, kuasa hukum Yoyok, juga sempat kaget saat mendengar kematian kliennya tersebut. Dia pun mengonfirmasi langsung berita duka itu ke lapas dan rumah sakit.
Tak sekadar memastikan, dia juga bertanya tentang penyebabnya. "Menurut pihak rumah sakit Yoyok, telat dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Sebelum Yoyok masuk tahanan, namanya di dunia hitam narkoba boleh dikata tersohor. Dia sering dipanggil bos.
Yoyok tengah menjalani hukuman selama 36 tahun untuk empat perkara narkoba dan menanti hukuman mati dalam kasus sama.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim