Yoyok Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lapas

Namun, bak pepatah, sepandai-pandainya melompat, akhirnya Yoyok jatuh juga. Berkali-kali kasus narkoba menjeratnya.
Nah, pada kasus terakhirnya, Yoyok divonis mati. Dia terungkap berhubungan dengan tiga napi lain. Yakni, Aiptu Abdul Latif, Tri Diah Torrisiah alias Susi, dan Indri Rachmawati.
Mereka telah dijatuhi pidana mati dan masih berada di dalam penjara.
Yoyok dan tiga napi diadili karena telah mengedarkan narkoba seberat 37 kilogram dari total 50 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa jual beli barang haram tersebut terkait dengan Yoyok. Padahal, saat itu Yoyok sedang mendekam di Lapas Nusakambangan.
Namun, melalui telepon, Yoyok masih bisa menghubungi Susi untuk dicarikan orang yang bisa memperjualbelikan narkoba.
Akhirnya, ketemu nama Latif dan Indri. Kasus tersebut berhasil diungkap Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu. (may/c20/hud/jpnn)
Yoyok tengah menjalani hukuman selama 36 tahun untuk empat perkara narkoba dan menanti hukuman mati dalam kasus sama.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim