Yuddy Minta Bos Instansi Jangan Hukum PNS yang Telat Ngantor

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pimpinan instansi baik pusat maupun daerah untuk tidak menghukum aparatur sipil negara (ASN) yang telat ngantor hari ini. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk ASN yang masih punya anak sekolah saja.
"Kalau ada ASN termasuk PNS yang datang telat ke kantor jangan langsung diberikan hukuman displin PNS. Saya memang tidak sempat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), namun hari ini ada dispensasi untuk mengantar anak sekolah di hari pertama," kata Menteri Yuddy di Jakarta, Senin (27/7).
Diakuinya, kelonggaran waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh ASN. Itu sebabnya, nilai kejujuran sangat diutamakan.
"Saya yakin ASN tidak akan memanfaatkan situasi ini untuk cari-cari alasan saja. Lagipula pimpinan instansi bisa mengetahui bawahannnya bohong atau tidak. Tidak mungkin mengantar anak sekolah sampai di atas dua jam," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pimpinan instansi baik pusat maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan