Yusril Bela HTI Gugat Perppu Ormas

Yusril Bela HTI Gugat Perppu Ormas
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

HTI menggandeng pengacara kondang yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK) melawan gugatan itu.

“Rencana Senin besok (ajukan uji materi). Kami persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan tim pembela yang dipimpin Profesor Yusril,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Ismail menjelaskan, alasan menggugat karena perppu ini akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat. “Ini akan bawa kita pada era diktatorisme,” tegas Ismail.

Selain menggugat ke MK, HTI juga akan bersama sejumlah ormas Islam lainnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan mendatangi Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami akan menyampaikan aspirasi dan mendorong DPR agar menolak perrpu,” kata Ismail.

Lebih lanjut, dia menegaskan, adanya perppu itu tidak bisa serta merta membubarkan HTI. Karenanya, dia menegaskan, sampai detik ini HTI merupakan organisasi yang legal.

“Sampai sekarang tidak ada ketentuan yang bubarkan HTI karena itu tidak boleh pihak mana pun yang menghalangi kegiatan HTI,” tuntasnya.(boy/jpnn)


Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News