Peradi Dorong Pemerintah Cekatan Gunakan Perppu Ormas

Peradi Dorong Pemerintah Cekatan Gunakan Perppu Ormas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santosa menyatakan, pemerintah sebaiknya bersikap tegas dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) anti-Pancasila. Pernyataan Sugeng sebagai respons atas polemik tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Kalau pemerintah tidak tegas, kemudian plinplan itu tidak membuat situasi juga menjadi kondusif," ujar Sugeng dalam diskusi bertema Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7). 

Dia lantas mencontohkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah belum akan menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebelum ada persetujuan DPR. Padahal, kata Sugeng, perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu sudah berlaku secara sah sebagai payung hukum.

"Tapi mungkin itu (pernyataan Mendagri, red) keliru, keselip lidah. Seharusnya, ketika perppu berlaku langsung eksekusi," ujarnya. 

Dia mengatakan, ketika perppu dieksekusi tentu ada risiko politiknya. Tapi, pemerintah tidak perlu pusing.

"Itu saya  sarankan segera eksekusi. Jadi, kalau tidak dieksekusi kewibawaan pemerintah dipertanyakan," katanya.(boy/jpnn)


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santosa menyatakan, pemerintah sebaiknya bersikap tegas dalam membubarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News