Yusril Belum Pastikan Ladeni Penyidikan Sisminbakum

Yusril Belum Pastikan Ladeni Penyidikan Sisminbakum
Yusril Belum Pastikan Ladeni Penyidikan Sisminbakum
JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas angin. Pemohon gugatan uji materi UU Kejaksaan itu menilai Keppres dikeluarkan bukan karena SBY taat hukum.

Sebaliknya, Keppres keluar karena kuatnya tekanan politik. Yakni, opini publik, persiapan DPR untuk menggelar interpelasi, hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat. "Presiden akhirnya mengambil keputusan yang tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," katanya kepada koran ini, Sabtu  (25/9).

Yusril beralasan, kalau SBY menghormati hukum, mestinya Keppres tersebut dirilis beberapa jam setelah putusan MK dikeluarkan pada Rabu (22/9). "Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, saya telah menyarankan kepada Presiden agar segera menindaklanjuti putusan itu. Saran alternatif  yang saya berikan, antara lain  memang segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim, sampai adanya Jaksa Agung defenitif," papar suami Rika Tolentino Kato itu.

Tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ini menuduh Hendarman tidak konsisten dengan putusan MK. Setelah putusan MK diketok, Hendarman masih menggunakan fasilitas negara bahkan mengikuti rapat di Kejaksaan.

JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News