Yusril Belum Pastikan Ladeni Penyidikan Sisminbakum
Minggu, 26 September 2010 – 12:21 WIB
JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas angin. Pemohon gugatan uji materi UU Kejaksaan itu menilai Keppres dikeluarkan bukan karena SBY taat hukum. Tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ini menuduh Hendarman tidak konsisten dengan putusan MK. Setelah putusan MK diketok, Hendarman masih menggunakan fasilitas negara bahkan mengikuti rapat di Kejaksaan.
Sebaliknya, Keppres keluar karena kuatnya tekanan politik. Yakni, opini publik, persiapan DPR untuk menggelar interpelasi, hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat. "Presiden akhirnya mengambil keputusan yang tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," katanya kepada koran ini, Sabtu (25/9).
Baca Juga:
Yusril beralasan, kalau SBY menghormati hukum, mestinya Keppres tersebut dirilis beberapa jam setelah putusan MK dikeluarkan pada Rabu (22/9). "Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, saya telah menyarankan kepada Presiden agar segera menindaklanjuti putusan itu. Saran alternatif yang saya berikan, antara lain memang segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim, sampai adanya Jaksa Agung defenitif," papar suami Rika Tolentino Kato itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024