Yusril Beri Masukan ke SBY

Terkait Keppres Jaksa Agung Pengganti Hendarman

Yusril Beri Masukan ke SBY
Yusril Beri Masukan ke SBY
"Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan  lagi seperti mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri negara," kata mantan Mensesneg itu. Persoalan gaji dan fasilitas jaksa agung, menurut Yusril, bisa diatur tersendiri.

Hal yang penting dan fundamental, lanjutnya, harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan sampai kapan jaksa agung itu akan mengakhiri jabatannya. Selain itu juga perlu ditegaskan bahwa presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan jaksa agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya.

"Klausula ini sejalan pula dengan nafas putusan MK kemarin. Dengan demikian, jika Presiden mengganti yang bersangkutan di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan TUN," urainya.

   

Terkait dengan Hendarman, Yusril menyarankan harus ada Keppres terpisah mengenai pemberhentian dan  pemberian hak-hak pensiunnya. Supaya tidak muncul polemik, tanggal pemberhentiannya mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK. "Jadi kalau Keppres itu terbit belakangan, saran saya harus dinyatakan berlaku surut sejak 22 September 2010," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film itu.(ken)




JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News