Yusril Beri Masukan ke SBY
Terkait Keppres Jaksa Agung Pengganti Hendarman
Sabtu, 25 September 2010 – 05:05 WIB
"Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan lagi seperti mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri negara," kata mantan Mensesneg itu. Persoalan gaji dan fasilitas jaksa agung, menurut Yusril, bisa diatur tersendiri.
Hal yang penting dan fundamental, lanjutnya, harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan sampai kapan jaksa agung itu akan mengakhiri jabatannya. Selain itu juga perlu ditegaskan bahwa presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan jaksa agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya.
"Klausula ini sejalan pula dengan nafas putusan MK kemarin. Dengan demikian, jika Presiden mengganti yang bersangkutan di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan TUN," urainya.
Terkait dengan Hendarman, Yusril menyarankan harus ada Keppres terpisah mengenai pemberhentian dan pemberian hak-hak pensiunnya. Supaya tidak muncul polemik, tanggal pemberhentiannya mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK. "Jadi kalau Keppres itu terbit belakangan, saran saya harus dinyatakan berlaku surut sejak 22 September 2010," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film itu.(ken)
JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang