Yusril Beri Masukan ke SBY

Terkait Keppres Jaksa Agung Pengganti Hendarman

Yusril Beri Masukan ke SBY
Yusril Beri Masukan ke SBY
JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian permohonannya. Kini, Yusril bersuara memberikan masukan kepada presiden terkait penyusunan Keppres pengangkatan jaksa agung yang baru.

Menurut Yusril, pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara, harus hati-hati dalam menyiapkan Keppres pengangkatan jaksa agung. "Jangan sampai mengulang kesalahan lagi, yang berujung diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya," kata Yusril di Jakarta, Jumat (24/9).

Pedoman pokoknya, kata dia, adalah pasal 19 UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. "Instrumen hukum untuk mengangkat jaksa agung yang baru itu ialah keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig)," paparnya.

Keppres tersebut harus menegaskan bahwa jaksa agung sebagai pejabat negara. Jaksa Agung yang baru itu, menurut Yusril, bukan lagi diangkat sebagai anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, seperti Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji dulu.

JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News