Yusril Beri Masukan ke SBY
Terkait Keppres Jaksa Agung Pengganti Hendarman
Sabtu, 25 September 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian permohonannya. Kini, Yusril bersuara memberikan masukan kepada presiden terkait penyusunan Keppres pengangkatan jaksa agung yang baru. Keppres tersebut harus menegaskan bahwa jaksa agung sebagai pejabat negara. Jaksa Agung yang baru itu, menurut Yusril, bukan lagi diangkat sebagai anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, seperti Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji dulu.
Menurut Yusril, pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara, harus hati-hati dalam menyiapkan Keppres pengangkatan jaksa agung. "Jangan sampai mengulang kesalahan lagi, yang berujung diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya," kata Yusril di Jakarta, Jumat (24/9).
Baca Juga:
Pedoman pokoknya, kata dia, adalah pasal 19 UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. "Instrumen hukum untuk mengangkat jaksa agung yang baru itu ialah keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig)," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?