Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:11 WIB
Namun, menurutnya lagi, orang tak dapat serta-merta mengajukan uji materiil ke MK soal usia BHD tersebut. "MK akan tanya, 'Lho, apa hak konstitusional anda yang dilanggar?' Kecuali beliau menangkap saya, baru saya punya hak konstitusional mengajukan perkara," beber Yusril lagi.
Baca Juga:
Menurutnya lagi, banyak orang yang tak paham terkait hak konstitusionalitas di MK itu. Dua orang yang juga disebutnya tak paham soal itu adalah Franz Magnis Suseno dan Azyumardi Azra.
"Mereka mengatakan saya tidak etis, bahkan (disebut) menghalalkan segala cara demi untuk dibebaskan dari masuk bui. Saya kira kedua orang ini tak paham apa yang terjadi. Kalau warga negara diperlakukan sewenang-wenang seperti ini, melawan ke MK dituduh sebagai menghalalkan segala cara, saya kira tidak pada tempatnya," tandas Yusril lagi.
Sebelum ini seperti diketahui, Yusril juga telah mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke MK. Ia mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap ilegal, yang kemudian (gugatan itu) dikabulkan oleh MK. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan