Yusril Kembali Pecundangi Kejagung

Sisiminbakum Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

Yusril Kembali Pecundangi Kejagung
Yusril Kembali Pecundangi Kejagung
"Dengan pertimbangan dari putusan perkara yang sudah diputuskan dan sudah inkracht,  sudah jelas bahwa dalam perkara tersbeut tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," kata Adi. Selain itu, fee Sisminbakum bukan merupakan keuangan negara karena belum termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

     

Kejagung, kata Adi, menghentikan perkara ini dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikaan). Alasannya, berkas  mereka belum dilimpahkan ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Padahal, JAM Pidsus M. Amari"sebelum digantikan Andhi Nirwanto"pernah menyatakan bahwa berkas Yusril sudah rampung alias P21. "Belum ke penuntutan. Karena itu kami menggunakan SP3 untuk menghentikan kasus ini," kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu.

     

Bukan kali ini saja Yusril "menang" melawan Kejagung. Sebelumnya, mantan Mensesneg itu pernah menggugat jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menyatakan jabatan Hendarman tidak sah. Hendarman akhirnya diganti Basrief Arief. Sebelumnya, pencekalan dirinya juga dia bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelum PTUN memutus perkara tersebut, Kejagung sudah merevisi dasar pencekalan Yusril. Kejagung mengaku keliru menggunakan UU Imigrasi yang lama.

     

Yusril menyambut gembira keputusan tersebut. Dia menyatakan bahwa keputusan itu seharusnya sejak dulu sudah diambil Kejagung. Yakni pada saat Romli Atmasasmita" dinyatakan tidak bersalah oleh MA pada Desember 2010. "Uang pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya uang swasta, sehingga tidak ada kerugian negara. Pelayanan publik juga terlayani dengan sebaik-baiknya dengan Sisminbakum," katanya.

     

JAKARTA - Setelah berlarut-larut tanpa kepastian, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News