Yusril Pertanyakan Kerugian Negara

Yusril Pertanyakan Kerugian Negara
Yusril Pertanyakan Kerugian Negara
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Kali ini terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

 

Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa persoalan kerugian negara tidak berkaitan langsung dengan kliennya. Sebab, kliennya hanya membuat kebijakan layanan pengesahan badan hukum dengan Sisminbakum. "Dan kebijakan itu belum pernah diuji, salah atau tidak," kata Maqdir, Sabtu (17/7).

     

Padahal, berdasarkan beberapa kasus yang pernah terjadi, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Maqdir juga mempertanyakan munculnya angka Rp 420 miliar sebagai kerugian negara. "Dasar perhitungannya apa? Itu muncul dari Kejaksaan, bukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata pengacara senior itu.

     

Penentuan kerugian negara, lanjut dia, biasa ditentukan oleh BPK atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). "Sejak kapan Kejaksaan menjadi auditor," tanya Maqdir.

     

JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News