Yusril Pertanyakan Kerugian Negara
Minggu, 18 Juli 2010 – 12:09 WIB
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Kali ini terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Penentuan kerugian negara, lanjut dia, biasa ditentukan oleh BPK atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). "Sejak kapan Kejaksaan menjadi auditor," tanya Maqdir.
Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa persoalan kerugian negara tidak berkaitan langsung dengan kliennya. Sebab, kliennya hanya membuat kebijakan layanan pengesahan badan hukum dengan Sisminbakum. "Dan kebijakan itu belum pernah diuji, salah atau tidak," kata Maqdir, Sabtu (17/7).
Baca Juga:
Padahal, berdasarkan beberapa kasus yang pernah terjadi, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Maqdir juga mempertanyakan munculnya angka Rp 420 miliar sebagai kerugian negara. "Dasar perhitungannya apa? Itu muncul dari Kejaksaan, bukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata pengacara senior itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu