Yusril: Presiden Sudah Bisa Kena Impeachment
jpnn.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara. Menurut pakar hukum tata negara itu, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.
Pria yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkap, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.
"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment," ujar Yusril saat ditemui JawaPos.com di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).
Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.
"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang negara bisa melebihi 50 persen," katanya. (cr2/jpc)
Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara. Menurut pakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petisi Ahli Beri Penghargaan kepada Jokowi Atas Jasa Memajukan Indonesia
- Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Eggi Sudjana Kirim Surat Sebelum Kasusnya SP3
- Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
- Polda Metro Terbitkan SP3 untuk 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
- Asta Cashtry
- Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
JPNN.com




