Yusril: Seharusnya Prabowo Ajukan Gugutan ke MK, Bukan Mundur

jpnn.com - PERNYATAAN pengunduran diri capres Prabowo Subianto dalam seluruh proses pilpres 2014 disayangkan beberapa kalangan. Salah satu orang yang angkat bicara tentang langkah capres nomor 1 itu adalah pakah hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, berdasarkan UU Pilpres, calon yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apapun.
Kata Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, sebenarnya kalau Prabowo menolak hasil pilpres karena alasan banyak kecurangan, sebenarnya dia bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau melaporkan pidana ke polisi.
"Tapi bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai, apalagi menjelang KPU umumkan hasil akhir pilpres," imbuh Yusril yang kini sedang berada di Vatican, Roma, Italy. (mas/jpnn)
PERNYATAAN pengunduran diri capres Prabowo Subianto dalam seluruh proses pilpres 2014 disayangkan beberapa kalangan. Salah satu orang yang angkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi