Yusril Soroti Keputusan MA Tolak Uji Formal AD ART Partai Demokrat, Begini

Terhadap alasan tersebut Yusril menyatakan tidak sependapat dengan MA.
Menurutnya, AD ART parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga ke luar.
AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Pakar hukum tata negara ini kemudian menyebut soal UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ditetapkan undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.
Yusril juga menyebut pertimbangan hukum MA dalam memeriksa uji formal dan material yang diajukan terkesan elementer.
Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji formal AD ART Partai Demokrat, begini.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi