Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

“Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," tambahnya.
Sebelumnya, ada kurang lebih 22 tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Beberapa tokoh tersebut, antara lain Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Selain pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD juga menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud diminta memproses aduan-aduan tersebut, karena tidak percaya kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan adil. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang dimunculkan oleh Kelompok Petisi 100 sangat inkonstitusional
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi