Yusril Tolak Pengusutan Pidana
Klaim Akses Fee Sisminbakum Bukan Uang Negara
Senin, 17 November 2008 – 12:31 WIB

Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan kepada pers. Foto: Raka/Jawa Pos
Di tempat terpisah, staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, pernyataan Yusril bahwa kasus Sisminbakum terkait kewenangan presiden tidak tepat dan perlu diluruskan. Menurut dia, kasus tersebut harus diletakkan pada koridor hukum pidana semata. ’’Mengaitkannya dengan presiden akan mengalihkan isu dan memolitisasi kasus tersebut,’’ katanya. Menurut Denny, kasus Sisminbakum sebenarnya sederhana. Yakni, ada pengumpulan dana di Depkum HAM pada masa kementerian Yusril yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. ’’Itu wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,’’ tegasnya.
Baca Juga:
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romlo Atmasasmita. (fal/cak/agm)
JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang dugaan korupsi akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi