Yusril Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus SKL BLBI
Senin, 24 September 2018 – 23:09 WIB
Karena itu, lanjut Yusril, kliennya langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan ini. Pasalnya, sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak ada kepastian hukum.
"Pak Syafruddin sudah berkonsultasi dengan kami sehingga walaupun satu hari dihukum tetap akan melakukan perlawanan karena persoalannya adalah persoalan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya. (dil/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, tak terima putusan majelis hakim dalam kasus SKL BLBI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Geregetan sama Ahli yang Dihadirkan AMIN, Yusril Kasih Kode Sabar
- Ada Aktivitas Penting di Rumah Prabowo Malam Ini, Pembagian Kursi Menteri?
- Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di MK, Yusril: Bisa-Bisa Berbalik Kesaksiannya
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Yusril Tanggapi soal Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi, Ada Kata Membahayakan
- Yusril: Jalan Konstitusional Capres yang Kalah Adalah ke MK, Bukan DPR