Yusuf Beli Narkoba Dari Hasil Menjual Ponsel Sang Pacar, Sontoloyo
Jumat, 09 Desember 2022 – 09:54 WIB
"Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli narkoba dan membayar uang kosannya," ujar Handryanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.
"Setelah HP-nya saya rampas dan saya bawa kabur, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba," aku tersangka sambil menyesal.(*/sumeks)
M Yusuf, 26, warga Jalan KI A Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri