Yusuf Beli Narkoba Dari Hasil Menjual Ponsel Sang Pacar, Sontoloyo

Yusuf Beli Narkoba Dari Hasil Menjual Ponsel Sang Pacar, Sontoloyo
Tersangka Yusuf saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Polsek SU II. Foto: Deny/sumeks.co

"Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli narkoba dan membayar uang kosannya," ujar Handryanto.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.

"Setelah HP-nya saya rampas dan saya bawa kabur, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba," aku tersangka sambil menyesal.(*/sumeks)

M Yusuf, 26, warga Jalan KI A Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II harus berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News