Yusuf Emir Faisal Segera Disidangkan

Yusuf Emir Faisal Segera Disidangkan
Yusuf Emir Faisal Segera Disidangkan
JAKARTA - Tak lama lagi, Yusuf Emir Faishal yang menjadi tersangka korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Diperkirakan sebelum tanggal 10 November, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi atas nama suami penyanyi senior Hetty Koes Endang tersebut bakal dilimpahkan ke jaksa KPK.

Hal ini dikemukakan pengacara Wimboyono Seno Adji, selepas mendampingi Yusuf menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar 3 jam, Rabu (29/10) sore. "Soalnya 10 November nanti tahanannya habis, berarti sebelum tanggal itu berkasnya harus dilimpah ke jaksa," jelas Wimboyono. Dengan begitu, Yusuf  bakal menyusul rekan satu komisinya di Komisi IV (Kehutanan) DPR RI RI, Sarjan Taher, yang sore ini kembali duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.

Yusuf diduga menerima uang suap dari Chandra Antonio Tan lewat Sarjan di Hotel Mulia senilai Rp 2,5 miliar. Chandra --Direktur PT Chandratex-- memberikan uang itu karena menjadi rekanan Pemerintah Banyu Asin Untuk membangun Pelabuhan Tanjung Api Api.

Uang ini  kemudian mengalir ke beberapa anggota Komisi IV lain, diantaranya Al Amin Nasution yang juga beristrikan pesohor yakni pedangdut Kristina. Untuk kasus Tanjung Api Api, KPK sudah menetapkan 3 tersangka yaitu Yusuf, Chandra, dan Sarjan Taher. (pra)

JAKARTA - Tak lama lagi, Yusuf Emir Faishal yang menjadi tersangka korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan bakal duduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News