Zailis Disiksa Majikan Sadis, Ini Isi Dakwaan Jaksa Malaysia

Zailis Disiksa Majikan Sadis, Ini Isi Dakwaan Jaksa Malaysia
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa Rineshini Naidu dan suaminya, S Vijiyan Rao, 38 tahun, yang merupakan oknum polisi, dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.

JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007).

Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.

Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM 10.000 (sekitar Rp 33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.

Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. (ant/dil/jpnn)

Pengadilan Malaysia menggelar sidang dakwaan kasus penganiayaan terhadap Zailis, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART),


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News