Zainudin Rahcman: ASN Tidak Disiplin, Jangan Harap Dapat Gaji
Selasa, 30 Januari 2024 – 20:49 WIB

ASN Pemda Puncak. dokumentasi. Foto: Ridwan/jpnn
jpnn.com, PUNCAK JAYA - Aparatur sipil negara (ASN) Pemda Puncak tidak bisa mengambil gaji serta tunjangan di tempat tugasnya.
Hal itu ditegaskan Penjabat Sekda Puncak Zainudin Rahcman, Senin (29/1) sore.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN Puncak.
"Sistem payroll atau daftar gaji transaksi hanya bisa dilakukan di Puncak, di luar itu tidak bisa. Jangan tinggalkan tempat tugas lalu makan gaji buta," tegasnya.
Sistem payroll gaji hanya bisa dilakukan di Puncak, di luar itu ASN tidak bisa melakukan transaksi penarikan.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah