Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
Kamis, 18 Juli 2013 – 07:27 WIB
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. KH Wawan mengatakan zakat fitrah --yang ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per orang itu-- kalau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang.
Menurut Ketua Baznas Kota Tasikmalaya KH Wawan Nawawi, penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai lembaga.
Baca Juga:
"Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Baznas, Kemenag, MUI, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) tingkat kecamatan dan menetapkan biaya zakat tahun ini sebesar Rp 20 per orang," ujar KH Wawan Nawawi usai Rakor Penyaluran Zakat di KBIH Al-Amin, Jalan Tamansari, kemarin (17/7).
Baca Juga:
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. Menurut Ketua Baznas
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan