Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
Kamis, 18 Juli 2013 – 07:27 WIB
"Pembayaran zakat fitrah tersebut bisa langsung ke setiap masjid atau mushaladi lingkungan masing-masing, bisa pula melalui Baznas," ujarnya.
KH Udin mengimbau masyarakat dapat melakukan kewajiban membayar zakat. Apalagi untuk perusahaan diharapkan penyaluran zakatnya bisa lebih terkoordinir.
"Saya sangat mengapresiasi ada beberapa perusahaan yang sudah mempercayakan zakatnya pada Baznas. Mudah-mudahan bisa dikuti semua perusahaan lain," tandasnya. (kim)
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. Menurut Ketua Baznas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Meninggal di Tanah Suci
- 1 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Batulicin, Ini Sebabnya
- Semua Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Kamp Penampungan di Aceh Barat
- Dinilai Tegas, Visioner dan Solutif, Dirreskrimsus Polda NTB Raih Penghargaan
- Seusai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Zainal Lantik 93 PNS - PPPK, Ini Pesannya
- Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Gorontalo, Sebegini Barang Buktinya