Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu

Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
"Pembayaran zakat fitrah tersebut bisa langsung ke setiap masjid atau mushaladi lingkungan masing-masing, bisa pula melalui Baznas," ujarnya.

KH Udin mengimbau masyarakat dapat melakukan kewajiban membayar zakat. Apalagi untuk perusahaan diharapkan penyaluran zakatnya bisa lebih terkoordinir.

"Saya sangat mengapresiasi ada beberapa perusahaan yang sudah mempercayakan zakatnya pada Baznas. Mudah-mudahan bisa dikuti semua perusahaan lain," tandasnya. (kim)

TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. Menurut Ketua Baznas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News