Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
Kamis, 18 Juli 2013 – 07:27 WIB

Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
"Pembayaran zakat fitrah tersebut bisa langsung ke setiap masjid atau mushaladi lingkungan masing-masing, bisa pula melalui Baznas," ujarnya.
KH Udin mengimbau masyarakat dapat melakukan kewajiban membayar zakat. Apalagi untuk perusahaan diharapkan penyaluran zakatnya bisa lebih terkoordinir.
"Saya sangat mengapresiasi ada beberapa perusahaan yang sudah mempercayakan zakatnya pada Baznas. Mudah-mudahan bisa dikuti semua perusahaan lain," tandasnya. (kim)
TAMANSARI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan zakat fitrah tahun 2013 sebesar Rp 20 ribu per orang. Menurut Ketua Baznas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia